Balai Besar Kerajinan dan Batik, Kementerian Perindustrian R.I sebagai institusi resmi yang mengelola segala regulasi tentang industry batik memberikan batasan tentang BATIK untuk melindungi konsumen dari pemalsuan Kain Batik Indonesia.
Sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) nya, yang dimaksud batik adalah “Bahan tekstil hasil pewarnaan secara perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis & cap.” Pernyataan tersebut diperkuat dengan munculnya BATIK MARK Batik Indonesia, yang resmi dikeluarkan oleh BBKB Kemenperin R.I. dengan Hak Cipta Nomor 034100, tanggal 5 Juni 2007.
Secara garis besar, Batik memang dibagi 3 :
- Batik Tulis, ini yang paling mahal harganya, apalagi kalau tingkat kesulitannya tinggi dan detailnya cukup rumit dan memerlukan kesabaran tinggi.
2. Batik Kombinasi Tulis dan Cap, biasanya harganya dibawah harga batik tulis, walaupun pengerjaan batik kombinasi cap dan tulis ini juga tidak semudah yang diperkirakan masyarakat.
3. Batik Cap, harganya lebih murah dari Batik Kombinasi
Namun, menurut :
Wakil Walikota Pekalongan, Alma Facher, mengatakan bahwa Batik asli dibagi menjadi 9 jenis, yakni :
- batik tulis,
- batik cap,
- batik kombinasi tulis dan cap,
- batik sablon malam tulis,
- batik sablon malam cap,
- batik sablon malam cap tulis,
- printing tulis (manual bukan pabrikan),
- printing cap, dan
- kombinasi printing cap tulis
Sedangkan masyarakat awam memandang Batik Printing yg bermotif Batik buatan Pabrik juga batik; Padahal sebenarnya bukan BATIK karena tidak melalui proses menulis dengan malam/lilin dan kemudian diwarnai baik memakai pewarna kimia maupun pewarna alam.
Walaupun BMI atau Batik Mark Indonesia sudah dicanangkan sejak tahun 2007 tetapi banyak masyarakat pembatik ataupun masyarakat pencinta batik tidak mengetahui hal, dikarenakan sosialisasinya sangat kurang.
Berikut adalah label yang seharusnya dipasang pada setiap Batik.
Batik Mark – Batik Indonesia adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap dan batik kombinasi tulis dan cap. Pengrajin/industry yang ingin mendapatkan cap Batik Mark – Batik Indonesia, harus mendaftarkan produk batiknya yang terdiri dari Batik Tulis atau Batik Cap atau Batik Kombinasi Tulis dan Cap kepada Balai Besar Kerajinan dan Batik di Yogya.
Batik Tulis akan mendapatkan label BMI (Batik Mark Indonesia) dengan warna Emas, Batik Cap akan mendapatkan BMI dengan warna Perak. Sementara Batik Kombinasi Tulis dan Cap akan mendapatkan BMI dengan warna Putih.
Sementara Batik ‘printing’ atau ‘sablon’ atau ‘cetak’ atau yang di sini disebut dengan kain bermotif batik (bukan batik) tidak akan diberikan label Batik Mark – Batik Indonesia.
Sumber : dari berbagai sumber